PNS Kementerian PUPR Akan Dapat Tukin 100 Persen, Tunggu Restu Jokowi

Jakarta, IDN Times - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh alias 100 persen.
Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, saat ini usulan tukin dibayar 100 persen sudah disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Status saat ini masih diusulkan ke Bapak Presiden," kata Endra melalui pesan singkat kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023).
1. Tinggal menunggu persetujuan Jokowi

Endra memaparkan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR yang diusulkan, yaitu untuk kelas jabatan 1 dari Rp 2,53 juta menjadi Rp2,575 juta.
Kemudian, tukin untuk kelas jabatan 10 dari Rp5,98 juta menjadi Rp8,46 juta. Sedangkan yang tertinggi untuk kelas jabatan 17, naik dari Rp33,24 menjadi Rp41,55 juta.
Namun, Endra menjelaskan, itu baru perkiraan. Bisa saja nanti angkanya mengalami perubahan.
"Nanti sekiranya disetujui akan ditetapkan menjadi perpres (peraturan presiden)," ujarnya.
2. Kementerian PUPR janji bekerja lebih keras

Dia menjelaskan, pembayaran tukin yang mencapai 100 persen merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Kementerian PUPR.
"Kami berkomitmen untuk bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja dengan menyelesaikan berbagai tugas pembangunan infrastruktur yang diamanahkan kepada Kementerian PUPR," tambahnya.
3. Diumumkan secara resmi pada 3 Desember

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR akan diumumkan secara resmi pada 3 Desember 2023. Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui.
"Ini baru informasi lisan karena saya juga waktu kemarin minta kalau boleh 3 Desember ini, karena ini 3 Desember terakhir dari kabinet kan. Seperti kemarin Bu Menteri Keuangan menyampaikan DIPA 2024 sebagai DIPA terakhir Kabinet Indonesia Maju," kata Basuki dalam acara ESG Lecture yang disiarkan secara daring, Kamis (30/11/2023).
Basuki menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, tukin PNS Kementerian PUPR tidak dibayarkan secara penuh melainkan hanya 80 persennya saja.