Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan terkait pensiunan PNS atau ahli warisnya yang hanya menerima uang Rp5 juta hingga Rp6 juta atas pencairan Tabungan Perumahan (Tapera) selama 30 tahun.
"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).