Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers BP Tapera. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Pensiunan PNS atau ahli warisnya hanya menerima uang Rp5 juta hingga Rp6 juta atas pencairan Tabungan Perumahan (Tapera) selama 30 tahun.
  • Nilai tabungan perumahan PNS kecil karena besaran iuran yang ditetapkan juga kecil, mulai dari Rp3.000 untuk Golongan I hingga Rp10.000 untuk Golongan IV.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan terkait  pensiunan PNS atau ahli warisnya yang hanya menerima uang  Rp5 juta hingga Rp6 juta atas pencairan Tabungan Perumahan (Tapera) selama 30 tahun.

"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam  konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di