- Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
- Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
- Ida Fauziyah (Menaker)
- Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)
Iuran BP Tapera Belum Tentu Diimplentasikan 2027, Ini Pertimbangannya!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. Lantaran saat ini pihak BP Tapera masih melakukan penguatan sisi internal dan membangun kepercayaan masyarakat.
"(BP Tapera) baru operasional 2019 atau baru 5 tahun dan (masih meningkatkan) tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat. Jadi belum ada rencana untuk collection baru di segmen baik ASN maupun non-ASN," ungkap Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam Konferensi Pers, Rabu (5/6/2024).
1. Berbagai aspek akan dicermati sebelum resmi diterapkan

Ia menjelaskan pemerintah dan BP Tapera akan mencermati berbagai masukan dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Hal ini akan menjadi acuan sebelum benar-benar akan diterapkan.
"Kami terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana yang saat ini sebenarnya seperti saya sampaikan baru dua yang kita kelola alokasi APBN melalui fasilitas likuidasi pembiayaan perumahan dan dana peserta ASN ex peserta Bapertarum-PNS," jelasnya.
2. Pungutan iuran belum tentu diimplementasikan 2027

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta dilaksanakan pada 2027 setelah aturan diterbitkan dan BP Tapera harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia.
Menurutnya dasar perhitungan untuk mengimplementasikan pungutan yakni gaji pokok pekerja, penerima upah atau dari take home pay. Hal ini pun masih menjadi diskursus-diskursus yang panjang.
Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.
Dengan demikian, Heru memastikan, pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
3. Pekerja dan pengusaha akan dikenakan iuran Tapera

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran iurannya ditetapkan 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen oleh pekerja.
BP Tapera memiliki anggota komite dan komisioner, antara lain:
A. Komite Tapera, terdiri dari :
B. Komisioner dan Deputi Komisioner, terdiri dari:
- Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
- Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
- Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
- Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi