Jakarta, IDN Times - Perubahan ketiga dari Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara nomor 19 tahun 2003 telah diketok oleh Sidang Paripurna DPR RI.
Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), pasal 3A sampai 3C yang merupakan pasal tambahan memperkuat posisi Presiden terhadap BUMN.
Khususnya di pasal 3A ayat (1), Presiden memegang kuasa penuh terhadap pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.