Jakarta, IDN Times - Perkembangan teknologi digital saat ini memudahkan masyarakat untuk melakukan segala sesuatu. Tak terkecuali pembayaran zakat fitrah.
Dengan banyaknya layanan finansial saat ini, masyarakat dapat dengan mudah membayarkan zakat fitrahnya secara online. Ini tentunya sangat membantu pihak-pihak yang belum sempat datang ke masjid untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Namun, salah satu isu yang jadi perbincangan perihal zakat fitrah online adalah ijab kabulnya. Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, mengatakan bahwa ijab kabul dalam membayar zakat fitrah harus dilakukan, tetapi tidak mesti datang ke masjid kemudian berjabat tangan dengan amil atau panitia zakat.
"Ijab kabul ini juga bisa melalui satu proses yang mengisyaratkan bahwa ada serah terima zakat di situ dan kedua belah pihak paham di situ ada serah terima zakat," kata Irfan dalam program Ramadan IDN Times bertajuk OBSESi, Jumat (29/4/2022).