Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Potongan Pajak Lebih Besar karena THR, Begini Penjelasan DJP

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) angkat suara perihal keluhan masyarakat terkait potongan pajak dalam komponen tunjangan hari raya (THR).

Pegawai atau karyawan tetap yang menerima THR dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau tarif efektif rata-rata (TER) yang lebih besar jika dibandingan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak (WP).

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tutur Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/3/2024).

1. Penerimaan THR dengan dan tanpa penerapan TER

Ilustrasi warga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Dwi kemudian memberikan gambaran bagi WP yang menerima THR, tetapi tidak menerapkan TER di dalamnya.

"Untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," kata dia.

Sementara itu, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ucap Dwi.

2. PPh 21 dipotong melalui dua tarif pemotongan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara garis besar, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.

TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Adapun Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan bruto.

PTKP 2024

Berikut tarif PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan:

Golongan Tidak Kawin (TK)

TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54 juta
TK/1 (1 tanggungan): Rp 58,5 juta
TK/2 (2 tanggungan) Rp63 juta
TK/3 (3 tanggungan): Rp67,5 juta

Golongan Kawin (K)

K/0 (tanpa tanggungan): Rp58,5 juta
K/1 (1 tanggungan): Rp63 juta
K/2 (2 tanggungan): Rp67,5 juta
K/3 (3 tanggungan): Rp72 juta

Golongan Kawin + Istri (KI)

KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112,5 juta
KI/1 (1 tanggungan): Rp117 juta
KI/2 (2 tanggungan): Rp121,5 juta
KI/3 (3 tanggungan): Rp126 juta

Untuk perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP yakni sebagai berikut:

Lapisan I

UU PPh: PKP 0—Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen
UU HPP: PKP 0—Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen

Lapisan II

UU PPh: PKP Rp50 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen
UU HPP: PKP Rp60 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen

Lapisan III

UU PPh: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%
UU HPP: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%

Lapisan IV

UU PPh: PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen
UU HPP: PKP Rp500 juta—Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

Lapisan V

UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

Rincian Pajak THR untuk TER efektif bulanan

Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Dengan pendapatan bruto terendah Rp5.400.000 akan dikenakan pajak 0,25 persen. Sedangkan pendapatan bruto tertinggi lebih dari Rp1,4 miliar akan dikenakan tarifnya 34 persen.

Kategori TER Tarif Efektif Bulanan C, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3) mulai dari penghasilan Rp6,6 juta dan tarifnya 0,25 persen. Sementara untuk tertinggi atau pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar tarifnya 34 persen.

3. Simulasi hitung pajak THR pegawai swasta

Contoh Perhitungan Pajak THR Pegawai Swasta

Bapak A merupakan seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki penghasilan neto Rp5.750.000 per bulan dan penghasilan bruto Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungan pajak THRnya sebagai berikut:

Penghasilan neto setahun - PTKP (TK/0)

Rp69 juta - Rp54 juta = Rp15 juta

PPh 21 terutang setahun

5 persen x Rp15 juta = Rp750 ribu

Pengurangnya: Biaya jabatan x penghasilan bruto dalam 1 tahun (termasuk THR)

5 persen x Rp78 juta = Rp3,9 juta

Lebih rinci, penghasilan bruto setahun - jumlah pengurang = penghasilan neto setahun

Rp78 juta - Rp3,9 juta = Rp74,1 juta

Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP

Rp74,1 juta - Rp54 juta = Rp20,1 juta

Tarif progresif 5 persen karena kurang dari Rp50.000.000

5 persen x Rp20,1 juta = Rp1,005 juta

Dengan demikian, pajak THR yang didapat adalah Rp1,005 juta - Rp750 ribu = Rp255 ribu

Simulasi kedua:

Ketika A berstatus Kelum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Kemudian pada Maret, ia menerima gaji Rp12 juta karena ada THR.

Maka, pada Februari A dikenakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0,75 persen sehingga kena potongan Rp45 ribu. Sementara pada Maret, dikenakan tarif efektif bulanan 4 persen sehingga kena potongan Rp480 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us