Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro atau rupiah/valas milik nasabah di bank yang menganggur atau tidak digunakan untuk melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.