Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) senilai Rp51.475.886.106.483 pada periode 2022-2023.
Transaksi keuangan mencurigakan itu dilakukan oleh 100 daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) alias Calon Legislatif (Caleg) 2024.
"Ini kita ambil yang 100 terbesarnya, ya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).