Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Tantang PPATK Soal Dana Kampanye Mencurigakan: Jangan Bikin Gaduh

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tantang PPATK buka-bukaan terkait temuan aliran dana mencurigakan ke rekening bendahara parpol. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat gaduh terkait rekening bendahara umum parpol mencurigakan.

Ali meminta supaya PPATK mau buka-bukaan siapa bendahara umum yang diduga menerima aliran dana kampanye yang mencurigakan tersebut. Menurutnya, isu ini bukan kali pertama yang dilemparkan oleh PPATK ke publik, tapi ujung-ujungnya tidak ada bukti. 

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan. Sehingga kemudian, PPATK jangan suka buat gaduh, ini bukan kali pertama PPATK melempar isu dan kemudian dia tidak bisa membuktikan itu," kata Ali saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2023).

1. Isu yang dilempar PPATK bisa ganggu demokrasi

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tantang PPATK buka-bukaan terkait temuan aliran dana mencurigakan ke rekening bendahara parpol. (IDN Times/Amir Faisol)

Ali lantas menantang PPATK supaya mau buka-bukaan dengan isu terkait aliran dana kampanye mencurigakan tersebut. Hal itu penting supaya kualitas demokrasi khususnya pemilu yang saat ini berlangsung tidak terganggu.

PPATK kata dia adalah salah satu lembaga yang resmi dibentuk negara untuk melakukan pengawasan transaksi keuangan. Ali khawatir melalui isu ini, maka masyarakat akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemilu 2024. 

"Sekarang supaya itu tidak terus berkepanjangan, PPATK segera untuk melakukan penelusuran dan mengumumkan kepada publik," kata dia.

2. PPATK lapor ke KPU ada rekening bendahara parpol mencurigakan

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, PPATK menjelaskan, ada rekening bendahara parpol pada periode April sampai Oktober 2023, melakukan transaksi keuangan baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," kata Komisioner KPU Idham Kholik.

3. Transaksi janggal di masa kampanye melonjak hingga 100 persen

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024. Ivan mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya transaksi janggal selama kampanye itu, salah satunya berdasarkan hasil penelusuran daftar calon tetap (DCT).

"Sudah, bukan indikasi kasus ya. Kami menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kami dapatkan namanya," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

"Tadi, seperti misalnya terkait dengan pemilu ini kami dapat DCT kan. Nah dari DCT, kami ikuti, melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," lanjut dia.

Selain itu, kata Ivan, meningkatnya transaksi mencurigakan dalam bentuk tunai di masa kampanye meningkat hingga lebih dari 100 persen. Dia memastikan akan mendalami hal tersebut.

Adapun angka transaksi janggal itu ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Ivan menjelaskan, transaksi janggal itu juga diduga melibatkan ribuan nama dan parpol peserta Pemilu 2024.

"Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, mencurigakan segala macam. Kami masih menunggu. Ini kan kita bicara triliunan, angka yang sangat besar, ribuan nama, semua parpol dilihat. Memang, keinginan dari Komisi III, PPATK memotret semua dan ini kami lakukan sesuai dengan kewenangan," ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan juga menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke KPU, Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besarnya," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwi Agustiar
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us