Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPI Buka Suara soal Pengusutan Dugaan Korupsi Impor Gula

Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Semenjak merebaknya COVID-19, sejumlah pelaku UMKM makanan mengeluhkan kenaikan harga gula pasir dari sebelumnya Rp12 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram sehingga terpaksa menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya produksi dengan risiko berkurangnya pelanggan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merespons penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan pihaknya mendukung dan menghormati proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023.

“PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Hernowo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).

1. Aktivitas bisnis PPI tetap berjalan normal

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herwono mengatakan, di tengah proses penyidikan tersebut, aktivitas bisnis perdagangan yang dijalankan oleh PPI tetap berjalan baik.

Hernowo juga menegaskan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.

2. Kejagung geledah kantor Kemendag usut kasus korupsi impor gula

Ilustrasi impor - (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag dan PPI terkait dugaan korupsi impor gila pada Selasa (3/10/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi, mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023

"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata Kuntadi.

3. Kemendag diduga melanggar hukum dengan terbitkan izin impor gula kristal mentah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuntadi menjelaskan, Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us