Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor Gula

Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Semenjak merebaknya COVID-19, sejumlah pelaku UMKM makanan mengeluhkan kenaikan harga gula pasir dari sebelumnya Rp12 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram sehingga terpaksa menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya produksi dengan risiko berkurangnya pelanggan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengeledah Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan korupsi terkait impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI,"  kata dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

1. Perbuatan untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023

"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.

2. Menerbitkan persetujuan impor gula

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kuntadi menjelaskan Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.

3. Belum totalkan jumlah kerugian

default-image.png
Default Image IDN

Saat ditanya soal total kerugian Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Jadi pada saat ini Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.

"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya  belum pasti," kata ala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us