Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dengan perpanjangan itu, pengguna KRL di Jabodetabek masih wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal, agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip dari keterangan resminya, Senin (2/8/2021).