Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)
Sebelumnya, Celios menyampaikan keberatan resmi atas persetujuan atau kesepakatan perdagangan melalui ART antara Indonesia dan AS.
Pernyataan keberatan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026) dan menjadi salah satu tahapan untuk banding administrasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Bhima pun menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
"Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas," tutur Bhima.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.