Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Muhammad Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen naik mulai 1 Januari 2025. Prabowo mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN (ada di) undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat, lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan barang yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), juga otomatis diterapkan PPN 12 persen.

"Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu, PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucap Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di