Ilustrasi pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)
Selain belanja K/L, pemerintah mengalokasikan dana non-K/L untuk menjaga keterjangkauan modal dan sarana produksi petani:
Subsidi Pupuk: Mendorong produktivitas petani kecil dan pembudidaya ikan.
Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG): Membantu petani dan UKM mengakses pembiayaan bunga terjangkau dengan jaminan komoditas di gudang.
Subsidi Bunga Pinjaman CPP: Melanjutkan dukungan pembiayaan bagi Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk pengadaan stok Cadangan Pangan Pemerintah.
Kredit Usaha Alsintan: Menyiapkan subsidi bunga untuk pendorong modernisasi alat dan mesin pertanian.
Sementara dari sisi Dana Transfer ke Daerah (TKD), alokasi DAK sebesar Rp473,6 miliar dibagi menjadi DAK Fisik (Rp397,4 miliar) untuk distribusi dan jalan kawasan produksi pangan, serta DAK Nonfisik (Rp76,2 miliar) untuk Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Target output TKD 2027 mencakup pembangunan 23 unit jalan usaha tani, 6 unit olahan pakan ternak, renovasi 20 unit balai penyuluhan pertanian, 8 unit screen housemodern hortikultura, serta renovasi 16 unit pusat kesehatan hewan.
Terakhir, dukungan pembiayaan investasi RAPBN 2027 disiapkan Rp22 triliun untuk pengembangan ketahanan pangan nasional dan Rp66,8 miliar sebagai investasi pada International Fund for Agricultural Development Association (IFAD).