Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Teken UU 16/2025, Resmi Ganti Kementerian Jadi BP BUMN

Screenshot 2025-08-06 152935.png
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi tersebut membawa perubahan besar terhadap tata kelola BUMN, terutama dengan penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan itu kemudian dilimpahkan kepada BP BUMN, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 3A ayat (4) UU 16/2025.

1. BP BUMN jadi regulator baru BUMN

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)

BP BUMN memiliki tugas dan wewenang luas sebagai regulator dan pengawas kebijakan pengelolaan BUMN. Lembaga tersebut berwenang menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, indikator kinerja, serta peta jalan BUMN. BP BUMN juga diberi kewenangan membentuk, menggabungkan, maupun melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.

"Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," begitu bunyi Pasal 3B UU 16/2025.

Selain itu, kepala BP BUMN juga dapat mengatur penugasan kepada BUMN, menyetujui rencana kerja, serta mengusulkan privatisasi kepada komite privatisasi dengan persetujuan Presiden.

2. Negara tetap pegang saham Seri A Dwiwarna

ilustrasi saham sebagai aset investasi (freepik.com/rawpixel)
ilustrasi saham sebagai aset investasi (freepik.com/rawpixel)

Meski terjadi perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, negara tetap menjadi pemegang saham utama melalui mekanisme Seri A Dwiwarna.

Pasal 2 ayat (3) UU 16/2025 menegaskan Negara Republik Indonesia memiliki satu persen saham Seri A Dwiwarna dan 99 persen saham Seri B pada setiap BUMN.

Saham Seri A memberikan hak istimewa bagi negara, termasuk hak menyetujui agenda RUPS, mengusulkan direksi dan komisaris, serta mengakses dokumen perusahaan.

3. BP BUMN dipimpin Dony Oskaria

WhatsApp Image 2025-10-08 at 14.43.34.jpeg
Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025)

Prabowo melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN pada Rabu (8/10/2025) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma'ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN.

"Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam prosesi pelantikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Pilihan Merchandise untuk Promosi, Menarik dan Bermanfaat

15 Okt 2025, 18:58 WIBBusiness