Ilustrasi produk keramik impor asal China. (dok. KADI)
Adapun laporan yang diajukan ASAKI mewakili PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna. KPPI menerima permohonan dari ASAKI tersebut pada 17 Mei 2024.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan kerugian serius yang dialami produsen ubin keramik nasional atas impor ubin keramik dari China itu.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Franciska dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Franciska memaparkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun pada periode 2021—2023.
Dengan ditandai indikator, antara lain, menurunnya volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja; meningkatnya persediaan, dan menurunnya pangsa industri dalam negeri.
Selanjutnya industri dalam negeri masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya.