Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)
Berdasarkan gambaran umum perusahaan, sekitar 89 persen areal kerja PT Finnantara Intiga pada kondisi awal merupakan semak belukar dan padang alang-alang. Sementara itu, sebagian lainnya berupa hutan bekas tebangan yang dialokasikan dan dipertahankan sebagai kawasan lindung.
Perusahaan menyatakan tidak terdapat konversi hutan alam dalam pengembangan hutan tanaman PT Finnantara Intiga.
Secara administratif, areal kerja tersebut berada di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, dan Sintang. Wilayah pengelolaannya berada dalam cakupan KPH Sanggau, KPH Sekadau, KPH Sintang, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Dari sisi hidrologi, areal kerja PT Finnantara Intiga masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Tengah dan terbagi dalam sembilan sub-DAS.
Untuk wilayah kerja di Kabupaten Sanggau, arealnya terbagi ke dalam tujuh sub-DAS, yakni Sub-DAS Sekayam, Mengkiyang, Kedukul, Merabang, Malas, Ayak, dan Belitang.
Sementara wilayah kerja di Kabupaten Sintang terbagi ke dalam dua sub-DAS, yaitu Sub-DAS Ketungau dan Sub-DAS Jungkit.
Adapun areal kerja perusahaan berada pada ketinggian 64 meter hingga 385 meter di atas permukaan laut (mdpl).