Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang Rupiah (canva.com)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 34 provinsi telah resmi menetapkan jumlah nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang efektif diterapkan per 1 januari 2022. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota dalam mematok upah minimal di daerah masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, secara umum UMP 2022 mengalami persentase kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Besaran ini diperoleh dengan memanfaatkan formulasi perhitungan baru yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenaker, DKI Jakarta menyandang status sebagai provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2022 dengan besaran Rp4.452.724. Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia.

Di antara 34 provinsi, berikut lima provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional.

1. DKI Jakarta

Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi (unsplash.com/syafi)

Pada 19 November lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022. Melalui aturan tersebut, upah buruh di Jakarta resmi naik sebesar Rp35 ribu atau 0,85 persen.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisinya dengan menerbitkan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022 pada 16 Desember. Hasilnya, terdapat kenaikan upah sebanyak Rp225 ribu atau 5,1 persen sehingga besarannya menjadi Rp4.641.854.

Penetapan UMP Jakarta 2022 cukup menyita banyak perhatian. Pasalnya, DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang merevisi UMP 2022 melebihi tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 21 November 2021.

2. Papua

Editorial Team

Tonton lebih seru di