Jakarta, IDN Times - Sebanyak 34 provinsi telah resmi menetapkan jumlah nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang efektif diterapkan per 1 januari 2022. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota dalam mematok upah minimal di daerah masing-masing.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, secara umum UMP 2022 mengalami persentase kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Besaran ini diperoleh dengan memanfaatkan formulasi perhitungan baru yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenaker, DKI Jakarta menyandang status sebagai provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2022 dengan besaran Rp4.452.724. Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia.
Di antara 34 provinsi, berikut lima provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional.