Jakarta, IDN Times - PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sah.
Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menyatakan tanggul itu merupakan bagian dari proyek Pelabuhan KCN. Dalam hal ini, Widodo menjawab kontroversi tanggul beton laut yang disebut mengganggu aktivitas nelayan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," kata Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Widodo menyatakan, pembangunan proyek Pelabuhan KCN sudah dimulai sejak 2010. Dia menegaskan, proyek itu bukanlah proyek dadakan.
"Dan ini bukan proyek loro jonglang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi," ujar Widodo.
Dia juga memastikan, proyek itu telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum dan pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lain-lain.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari, ikut lagi misalnya AMDAL kawasan KBN, atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," ucap Widodo.