Jakarta, IDN Times - Masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki tunggakan atau catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maksimal Rp1 juta kini boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
