Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Selama ini, dia mencatat ada banyak versi terkait kewajiban yang harus dilunasi ke negara. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dolar AS dengan kurs Rp14.500).
Nominal tersebut didasarkan pada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota kesepakatan ini ditandatangani Dirut PT BNI kala itu Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional kala itu Cacuk Sudarijanto; dan diketahui Menteri Keuangan kala itu Bambang Sudibyo.
Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan letter of credit (LC) sebesar 80,57 juta dolar AS, berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun yang terdiri dari Rp790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp14.343.028.015.183, 1.614.371.050 dolar AS, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan surat Nomor S-820/KSB/2021.
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp31.722.860.855.522 dan 3.912.137.145 dolar AS. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa Nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.