Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pupuk Indonesia Gelontorkan 2,06 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur sebesar 310.822 ton pada awal tahun 2023. (Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur sebesar 310.822 ton pada awal tahun 2023. (Dok. Pupuk Indonesia)

Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan 2,06 juta ton pupuk bersubsidi hingga 10 April 2023. Jumlah tersebut setara dengan 69,4 persen dari alokasi sampai April 2023 sesuai penugasan sebesar 2,97 juta ton.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan pupuk bersubsidi yang telah disalurkan perusahaan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Dalam hal ini, pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.

“Sampai dengan tanggal 10 April 2023, pupuk bersubsidi sudah tersalurkan sebesar 2,06 juta ton yang terdiri dari pupuk jenis urea sebesar 1,20 juta ton dan NPK sebesar 843.740 ton,” kata Wijaya dalam keterangan resmi, Kamis (13/4/2023).

1. Pupuk Indonesia targetkan produksi 12,3 juta ton sepanjang 2023

PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga kemampuan produksi pupuk untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi nasional. (Dok. Istimewa)
PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga kemampuan produksi pupuk untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi nasional. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 sebesar 7,85 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton.

Adapun rencana produksi Pupuk Indonesia pada tahun 2023 sebesar 12,3 juta ton, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi.

2. Pupuk bersubsidi hanya disalurkan ke petani yang tergabung dalam kelompok tani

Ilustrasi petani bawang merah. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Ilustrasi petani bawang merah. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam aturan tersebut, ada kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha).

Selain itu, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan kepada urea dan NPK dan terdapat 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas.

Sehingga, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

3. Stok pupuk bersubsidi ada 663 ribu ton

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. (Dok. PKT)
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. (Dok. PKT)

Adapun stok pupuk bersubsidi tercatat sebanyak 663.034 ton, yang tersedia di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten. Jika dibandingkan dengan stok ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, maka jumlah yang tersedia mencapai 264 persen atau 3 kali lipat dari ketentuan.

Wijaya mengatakan jumlah stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III ini terdiri dari Urea sebesar 381.488 ton, dan NPK sebesar 281.546 ton. Angka stok itu masing-masing setara 255 persen dan 277 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

Petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi hanya melalui kios pupuk lengkap (KPL) atau mitra resmi Pupuk Indonesia.

KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Permendag itu salah satunya mengatur bahwa pupuk bersubsidi tak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” ucap Wijaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us