Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Ini Penyebabnya

- Minta Kemenhub tetapkan aturan buat kapal asing atau anggarannya dipotong
- Kemenhub diberi waktu 2 minggu
- Tak mau anggaran dipangkas
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang terbuka Satgas Debottlenecking dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengusaha kapal nasional.
Dalam sidang itu, hadir perwakilan Indonesian National Shipowners' Association (Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia) atau INSA.
INSA mengeluhkan adanya perbedaan sikap dalam ketentuan keluar-masuk kapal yang beroperasi di Indonesia dengan kapal asing.
Menurut keterangan INSA, kapal di Indonesia yang mau berlayar ke luar harus membayar pajak terlebih dahulu, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun, aturan itu tak diberlakukan bagi kapal asing.
Mendengar itu, Purbaya menegaskan harus ada perlakuan adil antara kapal di Indonesia dengan kapal asing.
“Perhubungan, enggak bisa seperti itu. Kenapa enggak ada equal treatment antara kapal asing di sini sama kapal kita di negara asing,” tutur Purbaya.
1. Minta Kemenhub tetapkan aturan buat kapal asing atau anggarannya dipotong

Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara, masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema, yaitu melalui izin yang disebut PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
Kemudian, skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Purbaya pun menekankan Kemenhub harus segera menambah regulasi yang bisa memberikan perlakuan sama antara kapal asing dengan kapal yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak, Purbaya tak segan-segan memberi hukuman, seperti memotong anggaran Kemenhub.
“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
2. Kemenhub diberi waktu 2 minggu

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro mengatakan pihaknya akan menetapkan regulasi yang diminta Purbaya dalam 1-2 minggu ke depan.
Selama ini, penerbitan SPB hanya dilakukan melalui sistem INAPORTNET. Namun, dengan adanya permintaan Purbaya, pihaknya harus mengeluarkan regulasi tersendiri.
“Di INAPORTNET. Nanti baru mau dibuat SKB untuk ke depannya. Jadi selama ini masih hanya PNBP kalau kita,” tutur Budi.
3. Tak mau anggaran dipangkas

Menanggapi ancaman anggarannya dipotong, Budi mengatakan, Kemenhub, khususnya Hubla masih membutuhkan anggaran yang besar untuk membangun infrastruktur transportasi laut.
“Kita banyak memerlukan infrastruktur untuk transportasi. Baik laut, darat, dan udara,” ucap Budi.














