Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata karena sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri padat karya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Aturan ini diundangkan pada 28 Oktober 2025.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (29/10/2025).
