Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPD Uusul Ubah Skema Bagi Hasil PPh Pasal 21, Ini Penjelasan Kemenkeu

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Skema baru diharapkan jadi lebih adil. Melalui skema baru ini diharapkan dapat lebih adil dan menjawab aspirasi para anggota DPD, yang mengusulkan agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai dengan domisili karyawan.
  • PPh dari badan usaha tidak dibagihasilkan ke pemda. Skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21. Pajak penghasilan dari badan usaha (PPh Badan) tidak akan dibagihasilkan kepada daerah.
  • DBH dialokasikan berdasarkan kinerja tertentu. DBH adalah dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan perubahan mekanisme pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan. Nantinya, pembagian hasil PPh 21 kepada daerah direncanakan akan didasarkan pada domisili karyawan, bukan lagi berdasarkan lokasi pihak pemotong pajak seperti yang berlaku selama ini.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan saat ini pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi perusahaan atau pihak yang memotong pajak.

"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang didasarkan pada lokasi pemotongnya. Saat ini kami sedang melakukan exercise untuk menerapkan skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan yang bersangkutan," terang Anggito dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

1. Skema baru diharapkan jadi lebih adil

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui sema baru ini diharapkan dapat lebih adil dan menjawab aspirasi para anggota DPD, yang mengusulkan agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai dengan domisili karyawan. Dengan demikian, daerah asal karyawan dapat secara langsung merasakan manfaat dari kontribusi pajak warganya.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan dibagihasilkan sesuai dengan domisili," lanjutnya.

2. PPh dari badan usaha tidak dibagihasilkan ke pemda

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, Anggito menegaskan skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21. Pajak penghasilan dari badan usaha (PPh Badan) tidak akan dibagihasilkan kepada daerah.

"Jadi, pemungut pajak di mana pun berada tidak memengaruhi aspek pembagian hasil pajaknya," jelas Anggito.

Sebagai informasi, selama ini dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), termasuk PPh Pasal 21, dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya merupakan bagian pemerintah pusat.

3. DBH dialokasikan berdasarkan kinerja tertentu

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DBH adalah dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil. Tujuannya, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan pemda.

DBH juga dibagikan kepada daerah lain yang bukan penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Mengacu pada UU 1/2022 tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 prsen untuk daerah. Selanjutnya, DBH dibagikan kepada 3 pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen; serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Kemudian, PMK 67/2024 mengatur realisasi penerimaan PPh yang dibagihasilkan terdiri atas penerimaan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Telkom Tunda Pelaksanaan RUPSLB

03 Sep 2025, 16:53 WIBBusiness