Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya, sempat ada wacana pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025. Namun, hal itu batal dilakukan lantaran anggaran yang direncanakan terlambat.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada awal Juni lalu.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Kementerian ESDM pun buka suara terkait pembatalan tersebut. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan pihaknya tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak awal, tidak ada permintaan resmi atau undangan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Adapun sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.