Jakarta, IDN Times – Rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meregulasi pelabelan galon guna ulang berbahan dasar plastik keras Bisfenol A (BPA), tidak akan berdampak bagi depot air minum milik masyarakat.
Menurut Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) mengatakan usaha depot air minum dikecualikan dari aturan tersebut karena jenis usahanya berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
“Regulasi mengenai pelabelan AMDK galon dikenakan pada kemasannya, sedangkan bisnis depot air masyarakat berfokus kepada airnya saja,” ujar Ketua Umum Apdamindo, Budi Darmawan melalui siaran pers yang diterima IDN Times Selasa (8/11/2022).