Begini Syarat dan Ketentuan Buka Bisnis SPBU Mini

Harus ada rekomendasi dari kepala desa juga

Jakarta, IDN Times – Memiliki bisnis jual-beli bahan bakar minyak (BBM) di daerah kini semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini karena PT Pertamina (Persero) telah membuka peluang bagi pengusaha daerah menjadi lembaga penyalur Pertashop atau yang lebih sering dijuliki stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Mini.

Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang melayani kebutuhan konsumen untuk BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi dan produk ritel lainnya.

Lalu, bagaimana caranya untuk membuka bisnis SPBU Mini ini?

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Ingatkan Pertamina soal Bisnis SPBU Mini

1. Besaran modal tergantung paket bisnis

Begini Syarat dan Ketentuan Buka Bisnis SPBU MiniIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebagaimana disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (31/5/2021), ada sejumlah paket yang ditawarkan untuk menjadi mitra Pertashop. Salah satunya ialah paket Gold, dengan modal yang diperlukan Rp250 juta. Biaya ini sudah mencakup biaya Pertashop dan pengiriman.

Adapun rinciannya, untuk modal pembelian produk Pertamax Rp20 juta yang berasal dari harga Rp8.150 dikali 2 ribu liter per hari ditambah biaya lain-lain. Adapun keuntungannya Rp850 per liter. Kemudian, estimasi pengembalian modal maksimal 5 tahun tergantung pendapatan penjualan.

2. Kriteria persyaratan Pertashop

Begini Syarat dan Ketentuan Buka Bisnis SPBU MiniIDN Times/Dhana Kencana

Adapun kriteria persyaratan Pertashop sebagai berikut:

1. Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (UD, CV, koperasi, PT).

2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.

3. Memiliki atau menguasai lahan pengoperasian Pertashop, baik melalui pembelian maupun sekedar menyewa.

4. Mendapat rekomendasi kepala desa.

Baca Juga: Cara Jadi Mitra Pertashop Pertamina, Ada Pelatihannya

3. Kriteria lokasi bisnis

Begini Syarat dan Ketentuan Buka Bisnis SPBU MiniIlustrasi SPBU. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara itu, untuk kriteria lokasi adalah sebagai berikut:

1. Aksesibilitas desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular).

2. Ketersediaan jaringan listrik.

3. Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur.

4. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.

“Nanti setiap pengajuan tentunya akan dievaluasi oleh tim kami untuk melihat apakah secara ekonomi layak dikembangkan Pertashop atau nggak,” kata Alfian.

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Pertamina Kembangkan Pertashop di Daerah 3T

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya