Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membentuk dan menunjuk nama-nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
Pembentukan dan penunjukan Pansel ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon ADK LPS.
“Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 42/P/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa pemilihan ADK LPS selain yang bersifat ex-officio dilakukan melalui panitia seleksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Pansel Pemilihan Calon Ketua dan Anggota ADK LPS 2025–2030, Kamis (3/7/2025).