Jakarta, IDN Times - Gojek merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut salah satunya mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapan aturan tersebut.
Dalam Perpres 27/2026, hubungan antara aplikator dan pengemudi tetap ditempatkan sebagai kemitraan. Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pihak yang mengampu urusan kemitraan tersebut.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," kata Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
