Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Respons Perpres Ojol, Gojek Pastikan Sudah Terapkan Komisi 8 Persen
Ilustrasi program gojek di Indonesia (IDN Times/Dokumen)
  • Gojek menyatakan akan mengikuti Perpres 27/2026 dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapannya.

  • Komisi 8 persen untuk layanan GoRide telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

  • Gojek menyebut Program Apresiasi Mitra serta fasilitas pendukung bagi mitra pengemudi dan keluarganya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Juli 2026

Gojek mulai menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide.

Kamis (8/10/2026)

CEO GoTo Hans Patuwo menyampaikan Gojek menyambut Perpres 27/2026 dan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Gojek merespons Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan memastikan komisi 8 persen untuk layanan GoRide sudah diterapkan.
  • Who?
    Gojek, CEO GoTo Hans Patuwo, pemerintah, mitra pengemudi, Kementerian UMKM, Kemenhub, dan Komdigi.
  • Where?
    Aturan berlaku pada ekosistem transportasi berbasis platform digital, sementara Gojek menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi.
  • When?
    Komisi GoRide diterapkan sejak 1 Juli 2026. Hans menyampaikan keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026).
  • Why?
    Perpres mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi serta batas komisi layanan angkutan penumpang roda dua.
  • How?
    Gojek mengikuti ketentuan pemerintah, berkoordinasi dalam penerapannya, dan menunggu aturan turunan untuk layanan pengiriman barang dan makanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gojek mengikuti aturan baru dari pemerintah tentang hubungan dengan pengemudi. Hans Patuwo bilang komisi GoRide sebesar 8 persen sudah dipakai sejak 1 Juli 2026. Gojek juga punya program untuk membantu mitra, seperti BPJS, beasiswa, perlengkapan sekolah, dan Rumah Mitra di 25 tempat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gojek menyatakan komitmen untuk mematuhi Perpres 27/2026 dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapannya. Di sisi lain, mitra pengemudi disebut memperoleh dukungan melalui Program Apresiasi Mitra, termasuk kepesertaan BPJS, beasiswa, perlengkapan sekolah, serta akses ke Rumah Mitra.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Gojek merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut salah satunya mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapan aturan tersebut.

Dalam Perpres 27/2026, hubungan antara aplikator dan pengemudi tetap ditempatkan sebagai kemitraan. Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pihak yang mengampu urusan kemitraan tersebut.

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," kata Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

1. Gojek sudah terapkan komisi 8 persen untuk GoRide

Ilustrasi aplikasi gojek (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Perpres tersebut juga mengatur batas komisi aplikator untuk layanan angkutan penumpang roda dua sebesar 8 persen. Sementara urusan tarif perjalanan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026," ujar dia.

Berbeda dengan layanan penumpang, ketentuan untuk layanan pengiriman barang dan makanan masih menunggu aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

2. Gojek akan ikuti aturan turunan

ilustrasi driver ojol (unsplash.com/Sabda Rhamadhoni)

Hans mengatakan penerapan aturan baru tersebut akan membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Gojek menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat aturan turunan Perpres 27/2026 diterbitkan.

"Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

3. Gojek punya program untuk mitra driver

Para mitra pengemudi Gojek yang siap mengikuti Program GoMudik dari Terminal Pulogebang. (IDN Times/Pitoko)

Selain mengikuti ketentuan pemerintah, Gojek menyebut sejumlah program yang diberikan kepada mitra pengemudi. Salah satunya Program Apresiasi Mitra (PAM).

Program itu memberikan sejumlah manfaat dengan mempertimbangkan kinerja, konsistensi, serta lamanya mitra bergabung. Fasilitas yang tersedia mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah untuk anak, hingga telepon seluler.

Program tersebut juga mencakup kesempatan mendapatkan umrah dan sejumlah penghargaan bagi mitra. Gojek menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi. Tempat tersebut dapat dimanfaatkan mitra dan keluarganya sebagai ruang beristirahat serta tempat untuk berbagai kegiatan.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM)," tutur Hans.

Curated For You

Editorial Team

Related Article