Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah sampai di meja Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Itu artinya, hanya butuh satu tanda tangan dari Jokowi untuk menjalankan kembali peraturan tersebut.
Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid tersebut dilakukan guna melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM dalam negeri dari produk-produk impor yang dijual di TikTok Shop.
"Apapun yang datang ke kita jangan sampai mematikan, merugikan UMKM. Oleh karena itu, kami merevisi Permendag 50/2020. Itu sudah selesai, tinggal sebentar lagi kirim surat ke Mensesneg agar nanti surat dari Presiden datang, sudah jadi Permendagnya, baru nanti saya tanda tangan," kata pria yang karib disapa Zulhas tersebut saat ditemui IDN Times, di kantornya, Jumat (22/9/2023).