ilustrasi ekspor barang (pexels.com/Khunkorn Laowisit)
Sementara itu, tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen setelah dikurangi tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Adapun seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi dikenai tarif sebesar 12,5 persen.
"Dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk kelompok yang dikenakan tarif 10 persen bersama 17 negara lainnya. Sisanya dikenakan tarif 12,5 persen," katanya.
Meski demikian, pemerintah masih memantau perkembangan investigasi terkait excess capacity. Hasil penyelidikan tersebut dinilai dapat memengaruhi kebijakan tarif AS terhadap Indonesia pada tahap berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut. Produk-produk padat karya masih masuk dalam daftar exemption.
"Pengecualian masih tetap diberlakukan untuk beberapa produk ekspor," ujar Susiwijono.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.
Menurut Haryo, Indonesia juga aktif mengikuti seluruh proses investigasi Section 301, baik terkait isu forced labor maupun excess capacity.
"Indonesia berpartisipasi aktif melalui penyampaian written submission, menghadiri public hearing, serta melakukan konsultasi antarpemerintah," kata Haryo.
Ia menambahkan, pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Dari sisi domestik, pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi lebih efisien dan daya saing ekspor meningkat.
Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku serta memperluas akses ke pasar ekspor baru sebagai alternatif selain AS.