Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Punya Potensi Uranium, Pemerintah Siapkan Jalan ke PLTN

20250620_123325.jpg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Intinya sih...
  • Pemerintah tingkatkan pengawasan lokasi usaha radioaktif
  • Regulasi disiapkan untuk pemurnian dan pengolahan radioaktif
  • Uranium Kalimantan masuk radar pengembangan energi nuklir

Jakarta, IDN Times - Indonesia memiliki potensi dalam pemanfaatan radioaktif demi kepentingan energi. Demi memaksimalkannya, pemerintah saat ini tengah menyusun tata perizinan untuk wilayah usaha radioaktif, khususnya uranium.

"Untuk wilayah usaha radioaktif itu kan kami lagi tata perizinannya," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

1. Pemerintah tingkatkan pengawasan lokasi usaha radioaktif

20250620_123317.jpg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Yuliot mengungkap izin untuk wilayah usaha radioaktif, terutama dari sektor pertambangan, sedang ditata secara ketat. Dia menjelaskan pengelolaan kegiatan tersebut harus dilakukan secara kolaboratif.

Hal itu dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Kementerian ESDM, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) serta memperhatikan aspek lingkungan.

"Itu ya memang agak ketat. Harus ada tim bersama, ada dari BRIN, kemudian ada dari BAPETEN, itu juga ada dari Kementerian ESDM. Jadi, kami juga memperhatikan dari aspek lingkungan," ujarnya.

2. Regulasi disiapkan untuk pemurnian dan pengolahan radioaktif

ilustrasi pertambangan uranium (unsplash.com/Albert Hyseni)
ilustrasi pertambangan uranium (unsplash.com/Albert Hyseni)

Yuliot menyatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur aktivitas pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang telah memuat ketentuan tersebut.

"Ini kami sedang siapkan PP-nya (peraturan pemerintah). Mudah-mudahan dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi," ujar Yuliot.

3. Uranium Kalimantan masuk radar pengembangan energi nuklir

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, potensi uranium di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tercatat mencapai sekitar 24.112 ton.

Material tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi primer pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), dengan catatan harus melalui kajian sistem dan keekonomian.

Selain Melawi, potensi serupa juga ditemukan di Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Namun, pemanfaatannya masih menunggu kebijakan pemerintah dan studi kelayakan pembangunan PLTN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us