Jakarta, IDN Times - Setiap provinsi di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Gubernur bersama wakilnya akan menjabat selama 5 tahun untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan di provinsi tersebut.
Gubernur dan wakil gubernur juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan gaji pokok dan tunjangan gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Lantas, berapakah gaji yang diterima keduanya?