Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)
Pada pasal 2 ayat (2) Perpres 98/2020, pemerintah mengatur bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut rincian gaji PPPK 2022:
- Golongan I: Rp1.794.900-2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-6.786.500.
Besaran gaji PPPK tersebut belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga diberikan tunjangan, sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.