Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Regional (UMR) Sukabumi 2022 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Setiap daerah mematok standar upah minimum yang berbeda sehingga besaran upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dapat disesuaikan dengan UMR tempatnya beroperasi.
Penting diketahui, UMR sejatinya digolongkan menjadi dua tingkat, di antaranya Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di provinsi dan Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.