Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RITS PHK Karyawannya, Bagaimana Nasib Proyek Tol MLFF di RI?

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai Badan Usaha Pelaksana Tol Multi Lane Free Flow (MLFF) alias bayar tol tanpa berhenti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir separuh karyawan mereka pada Selasa, 11 Juli 2023.

Forum Karyawan Roatex pun meradang atas keputusan manajemen tersebut. Mereka menilai PHK tidak didasarkan alasan jelas dan mengindikasikan direksi yang tidak kompeten.

"Misalnya pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti. Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi," ucap Adi Sugiharto dari Kantor Hukum Sugiharto & Co selaku kuasa hukum Forum Karyawan Roatex dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

1. Karyawan yang di-PHK ada di posisi penting

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adi pun menjelaskan, para karyawan yang dipecat oleh direksi baru Roatex berada di posisi penting dalam perusahaan.

Mereka yang dipecat mayoritas karyawan perintis awal proyek MLFF di Indonesia. Jika direksi Roatex mengatakan MLFF segera diimplementasikan maka PHK terhadap para karyawan tersebut jadi kontradiktif.

Adapun karyawan yang dipecat Roatex berada di Departemen IT dan AI, Departemen Sentral Sistem, Departemen Penegakan Hukum MLFF, dan Departemen Legal.

"Ini kan aneh, mau proyek ini cepat jalan, tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi, tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Gak nyambung," ujar Adi.

2. Siap tempuh jalur hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas dasar itu, Adi menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan karyawan yang kehilangan haknya.

Menurut Adi, jika merujuk perundang-undangan maka seharusnya ada tahap yang dilakukan sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan.

"Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan gak perform ada Surat Peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Gak bisa langsung pecat," kata dia.

3. 20 karyawan terkena PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, PT RITS melakukan PHK terhadap 20 orang karyawannya. RITS sendiri diketahui memiliki 52 orang karyawan, dengan rincian 50 orang dari Indonesia dan 2 orang dari Hungaria.

Direktur Utama RITS, Attila Keszeg menyampaikan, keputusan PHK diambil pihaknya guna mengoptimalkan kinerja perusahaan dalam implementasi MLFF di Indonesia.

"Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi dengan sumber daya manusia profesional andal," kata Attila.

Perlu diketahui, RITS merupakan badan usaha pelaksana MLFF di Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari Roatex Ltd. Zrt dari Hungaria.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us