Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan pemerintah belum siap menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022. Hal itu lantaran pemerintah masih berupaya mensinkronkan peta jalan pasar karbon.
"Di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April. Namun, kita harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendisrupsi pertumbuhan ekonomi kita," tutur Sri Mulyani, dalam pidatonya di PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).
Road map atau peta jalan tersebut menjadi penting mengingat pada Bab IV UU HPP Pasal 13 ayat 2, pengenaan pajak karbon yang dikenakan atas emisi karbon dengan dampak negatif bagi lingkungan hidup dilakukan dengan memperhatikan roadmap atau peta jalan pasar karbon.