Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUPSLB Telkom Masih Pertahankan 3 Wamen sebagai Komisaris

Kantor pusat Telkom Indonesia (Dok. Telkom)
Kantor pusat Telkom Indonesia (Dok. Telkom)
Intinya sih...
  • Telkom Indonesia masih mempertahankan tiga wamen sebagai komisaris.
  • Ada Wamen Komdigi, Angga Raka; Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan; dan Wamen Imipas, Silmy Karim.
  • MK sebelumnya sudah melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Selasa (16/9/2025).

Agenda RUPSLB adalah perubahan kepemimpinan, di mana ada pengangkatan komisaris baru, pergantian nomenklatur pada direksi, dan pergantian satu direksi.

Hasil RUPSLB juga masih mempertahankan tiga orang Wakil Menteri (Wamen) dalam jajaran Dewan Komisaris Telkom Indonesia.

1. Ada Wamen Komdigi sampai Wamen Imigrasi di jajaran Komisaris Telkom

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo melakukan kunjungan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Trio Hamdani)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo melakukan kunjungan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun ketiga Wamen yang masih bertahan di jajaran Komisaris Telkom Indonesia adalah Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo; Wamen Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan; dan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.

Silmy sendiri telah menjabat sebagai Komisaris Telkom Indonesia sejak 30 Mei 2023, saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lalu, Angga diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom sejak 27 Mei 2025, bersama Ossy sebagai Komisaris.

2. MK larang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris

Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris. Berikut bunyi putusannya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Dalam putusannya, MK memberikan jangka waktu maksimal dua tahun kepada wamen untuk mundur dari jabatan komisaris.

Setelah itu, wamen diminta fokus pada tugasnya di kementerian yang dipimpin.

3. Erick dan Rosan pastikan taat pada aturan MK

IMG_7374.jpeg
Menteri BUMN, Erick Thohir (kiri) dan CEO Danantara, Rosan Roeslani (kanan). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Atas larangan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani memberikan respons senada.

Erick mengatakan, pihaknya terus melakukan transformasi kepengurusan di BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Tak jauh berbeda, Rosan Roeslani memastikan pihaknya akan mengikuti putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan.

"Ya pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK," ucap Rosan di Gedung DPR RI.

Kala itu, ketika Rosan ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, dia mengatakan MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut.

Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.

"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ucap Rosan.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

PIS Gandeng Kemlu Kawal Perlindungan Kru Kapal di Luar Negeri

16 Sep 2025, 22:35 WIBBusiness