Jakarta, IDN Times - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, pemberian tunjangan pulsa bagi PNS di Kementerian/Lembaga masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200 ribu," katanya melalui virtual, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, jika direstui, pulsa Rp200 ribu untuk PNS mulai bisa diterapkan pada Agustus 2020.