Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung pajak penghasilan PPh 21 hingga September 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dengan demikian, pajak para pekerja akan ditanggung pemerintah selama periode tersebut. "PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 2 tersebut.