Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat mulai beroperasi pada Juni 2025.
Satgas PHK dibentuk oleh pemerintah untuk menangani isu pemutusan hubungan kerja secara menyeluruh. Satgas memiliki fungsi utama dalam mencegah dan menanggulangi PHK, serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
"Kita usahakan ya. Itu (dalam proses) finalisasi karena itu kan lintas kementerian," kata dia di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6/2025).