Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih mengikuti pengarahan dalam kegiatan retret di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih mengikuti pengarahan dalam kegiatan retret di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Intinya sih...
  • Kabinet Merah Putih baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto
  • Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan
  • Menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, dan fasilitas kesehatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik, termasuk mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para menterinya.

Gaji pokok dan tunjangan menteri tetap mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku selama ini.

Di samping itu, mereka mendapatkan fasilitas tambahan, seperti rumah dinas dan kendaraan operasional, yang juga melibatkan anggaran negara dalam jumlah signifikan. Berikut rinciannya!

1. Besaran gaji menteri di kabinet Merah Putih

Para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih mengikuti pengarahan dalam kegiatan retreat di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih mengikuti pengarahan dalam kegiatan retreat di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam PP tersebut, ditetapkan seorang menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Aturan itu juga mencakup gaji untuk posisi lainnya dalam lingkup lembaga tertinggi dan tinggi negara.

2. Tunjangan jabatan menteri di kabinet Merah Putih

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Selain gaji pokok, menteri di Indonesia mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Kebijakan itu diberlakukan untuk menyeimbangkan tugas dan tanggung jawab menteri yang termasuk dalam kategori pejabat negara tertinggi.

Tunjangan jabatan tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam pendapatan menteri, yang bersama gaji pokoknya membentuk total penghasilan bulanan sebesar Rp18.648.000.

3. Fasilitas dan tunjangan lainnya

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya, antara lain:

  • Rumah Dinas: Menteri disediakan rumah dinas beserta fasilitas pendukungnya.
  • Kendaraan Dinas: Penyediaan kendaraan dinas untuk keperluan tugas resmi.
  • Biaya Perjalanan Dinas: Ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Fasilitas Kesehatan: Mendapatkan layanan kesehatan bagi menteri dan keluarganya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us