Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan gaji beserta tunjangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp172.718.840 dan wakilnya Rp155.180.670.
Hal itu ditetapkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diteken pada 30 Januari 2023.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11 dikutip IDN Times.
Dijelaskan dalam Pasal 3, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan.