Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS), yakni di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, informasi terbaru, KPK menyatakan setidaknya ada 10 orang tersangka dalam kasus ini.
KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka saat menggeledah kantor Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Menarik untuk diulas, berapa sebenarnya Tukin PNS Kementerian ESDM yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM?