Menurut Keputusan Presiden No 6 Tahun 2020 tentang BPIH Tahun
1441 H/2020 M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh sampai dengan Rp13 juta untuk embarkasi Makassar.
Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag sesuai PBPKH No 2 Tahun 2020 Pasal 4.
Bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp6-Rp13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.