Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Shopee-TikTok Shop Cs Sepakat Take Down Pakaian Bekas Impor

ilustrasi menggunakan Shopee (shopee.co.id)
ilustrasi menggunakan Shopee (shopee.co.id)
Intinya sih...
  • Bakal diturunkan dari etalase e-commerce
  • Para pengelola platform e-commerce akan memperketat pengawasan, dan melakukan penghapusan produk.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada sepakat melarang penjualan pakaian impor bekas.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, seluruh platform e-commerce harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31," kata Temmy di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

1. Bakal diturunkan dari etalase e-commerce

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)
Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA – Indonesian E-Commerce Association), Hilmi Adrianto mengatakan, penertiban penjualan pakaian bekas impor telah dilakukan sejak 2023. Adapun penertibannya dilakukan dengan menghapus produk yang dipasarkan di etalase e-commerce.

"Sejak Maret 2023 sebenarnya seluruh anggota iDEA juga sudah melakukan banyak hal untuk bisa membantu Kementerian UMKM untuk bisa menurunkan produk-produk yang dilarang, termasuk juga pakaian bekas impor tersebut," ujar Hilmi.

2. Pengawasan diperketat

ilustrasi belanja online (dok. Tokopedia)
ilustrasi belanja online (dok. Tokopedia)

Meski begitu, dengan penjualan pakaian bekas impor yang masih marak, para pengelola platform e-commerce akan memperketat pengawasan, dan melakukan penghapusan produk.

"Dengan adanya koordinasi hari ini, ini akan kesepakatan yang kita capai itu adalah bagaimana kita bisa lebih mengetatkan lagi. Bagaimana kita bisa mampu membuat ekosistem yang jauh lebih nyaman lagi, sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertibkan dengan lebih baik lagi," tutur Hilmi.

3. Kata Shopee hingga Lazada soal penertiban pakaian impor ilegal

IDN Times/Lazada
IDN Times/Lazada

Dalam rapat koordinasi itu, turut hadir para perwakilan platform e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban sejak 2023.

Namun, banyak penjual yang memanipulasi deskripsi produk, seolah-olah bukan pakaian bekas impor. Pihaknya pun harus melakukan take down secara satu per satu.

"Kita terus berkoordinasi dan benar-benar pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya, jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu," ujar Radynal.

Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan larangan penjualan pakaian bekas impor.

"Apabila ditemukan produk yang melanggar, akan segera kami turunkan," tutur Richard.

Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma mengatakan pihaknya memastikan akan menaati larangan penjualan pakaian bekas impor tersebut.

"Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," ucap Yovan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp90,99 Triliun per September 2025

08 Nov 2025, 05:30 WIBBusiness