Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Aturan itu nantinya berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," begitu pernyataan Kementerian ESDM dalam laman resminya, Selasa (19/12/2023).