Jakarta, IDN Times - PT Intan Agung Makmur disebut jadi salah satu perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan penuturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Intan Agung Makmur menguasai SHGB untuk 234 bidang di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan penelusuran IDN Times melalui dokumen resmi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Intan Agung Makmur didirikan dengan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sebesar Rp5 miliar. Kepemilikan saham Intan Agung Makmur tersebut dibagi ke dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Berikut profilnya.